TINJAUAN UMUM MENGENAI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH, PRINSIP KEHATI-HATIAN, DAN JAMINAN TANAH DALAM HAK TANGGUNGAN A. Tinjauan Umum Tentang PPAT Pengertian Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dimuat dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996
Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) tersebut dibuat di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang berwenang menurut peraturan yang berlaku. Akta ini akan membuktikan kesepakatan antara para pemegang hak bersama mengenai pembagian hak bersama tersebut. Di dalam APHB, tidak selalu diikuti oleh pemecahan tanah.
AJB (Akta Jual Beli) merupakan dokumen otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas peralihan hak atas tanah dan bangunan. Sebagai dokumen yang memiliki kekuatan hukum, AJB dapat menjadi rujukan baik bagi pembeli maupun penjual jika terjadi masalah hukum di kemudian hari. Karena itu, penting mengetahui besaran biaya AJB sebelum membeli tanah atau rumah.
Notaris adalah sebuah profesi bagi seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan hukum dan telah memiliki lisensi dari pemerintah untuk melakukan hal-hal hukum, khususnya sebagai saksi penandatanganan sebuah dokumen. Bentuk pekerjaan seorang notaris bisa berbeda-beda tergantung sistem hukumnya. Pekerjaan ini sudah ada pada abad ke-2 dan ke-3
hibah, akta pembagian waris, akta inbreng, akta ikrar wakaf, berita acara lelang, putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan/atau sertifikat.
Akta Otentik yang Menjadi Kewenangan Notaris dan PPAT. Pasal 1868 KUHPerdata menyatakan bahwa akta otentik adalah akta yang dalam pembuatan nya telah ditentukan oleh Undang-Undang. Pembuatan akta otentik tersebut dilakukan oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.
Jasa PPAT. Pembuatan akta notaris yang cepat dan solutif seperti sewa menyewa, perjanjian perkawinan, penggabungan sertifikat, perjanjian kerjasama dll. Notaris Kevin adalah notaris terbaik yang berada di Jakarta. Segera Konsultasikan Kebutuhan Legalitas Anda Sekarang Juga!
4. Bentuk Akta PPAT . Akta PPAT dibuat dengan bentuk yang ditetapkan oleh Menteri Agraria, untuk memenuhi syarat otentiknya suatu akta, maka akta PPAT wajib ditentukan bentuknya oleh Menteri. Akta PPAT dibuat dalam bentuk asli dalam 2 (dua) lembar, yaitu lembar pertama sebanyak 1 (satu) rangkap
pihak, not/ppat dalam hal ini pasif, kecuali ada data formil yang tidak terpenuhi, not/ppat. dapat menolak pembuat akta tersebut, dan dapat juga memberikan konsultasi hukum. Contoh kasus: masih banyak laporan masyarakat ke polisi (LP), antara lain: mengatakan datang ke Not/ppat ingin membuat akta hutang piutang, Sertifikat diserahkan ke. ppat
PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) Kenzie Fathi, SH., M.Kn. DAERAH KERJA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT SK. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Nomor : 69/KEP-20.8/VIII/2010 Tanggal 19 Agustus 2010 Jalan Teluk Betung Raya Nomor 10, Tanah Abang, Jakarta Pusat Telp. (021) 31901515 Fax. (021) 31904255 AKTA JUAL BELI Nomor: 69/2019
PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) JIMMY TANAL, S.H., M.Kn. DAERAH KERJA : KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL Nomor : 274/SK-400.HR.03.01/V/2019 Tanggal 27 Mei 2019 Gedung The "H" Tower Lantai 20 Suite A Jl. H.R. Rasuna Said Kav.C.20-21, Kuningan, Jakarta
PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT).. DAERAH KERJA : . SK. contoh akta hibah ppat. contoh akta hibah ppat. Ikhsan Prajawan Fadli. AKTA SKMHT. AKTA SKMHT. Meiyetti Sidabutar. AKTA APHT. AKTA INBRENG. AKTA INBRENG. iqbal syaah. Lampiran SKMHT. Lampiran SKMHT. Yesiska Sari #3 Lampiran-Akta Hibah_ContohPPAT.doc
berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik. Indonesia tanggal ……………………….. nomor …………………… diangkat/ditunjuk. sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang. dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang.
2. Bentuk. AJB adalah sebuah bentuk perjanjian jual beli. Sedangkan SHM berbentuk sertifikat kepemilikan. SHM memiliki bentuk yang lebih kuat dalam kepemilikan suatu properti. 3. Lembaga yang Membuat. Salah satu perbedaan dari AJB dan SHM adalah lembaga yang membuat. Dokumen AJB diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Akta-akta yang dibuat PPAT : a. Akta Jual Beli b. Akta Hibah c. Akta Tukar-menukar d. Akta Hak Tanggungan e. Akta Pembagian Hak Bersama f. Inbreng 2. Berdasarkan status penguasaan/pemilikan dari hukum adat, hak barat, hak timur asing, dll : a. Konversi Hak Adat b. Pengakuan Hak/Penegasan Hak c. Konversi Hak-hak Swapraja, dll 3.
wfXo.
contoh akta inbreng ppat